20 September. Kamu baru saja menutup chat grup keluarga di Telegram, menunggu saldo akhir bulan yang biasanya cukup untuk kirim uang ke kampung. Namun saat cek rekening, hanya tersisa Rp 150.000. Mengapa begitu? Salah satu penyebabnya bisa jadi kurangnya pemahaman tentang hak pesangon saat resign atau di-PHK. Yuk, kita kupas mitos yang beredar, fakta hukum, dan cara menghitung pesangon yang seharusnya kamu terima.
Mitos vs Fakta tentang Pesangon
Mitos 1: “Kalau resign, tidak dapat pesangon sama sekali.”
Di banyak grup WA, kamu pasti pernah membaca bahwa hak pesangon hanya untuk yang di-PHK. Padahal, Undang‑Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) menyebutkan bahwa pekerja yang mengundurkan diri boleh menerima uang penghargaan masa kerja (sering disingkat UPMK) bila masa kerja sudah mencapai 3 tahun atau lebih.
Berikut fakta yang harus kamu ketahui:
- Jika masa kerja < 3 tahun, hak yang diberikan hanya uang pisah (biasanya satu kali gaji pokok).
- Jika masa kerja ≥ 3 tahun, kamu berhak atas UPMK sebesar 1/12 (satu dua belas) gaji per tahun kerja.
- Uang penghargaan ini tidak sama dengan pesangon yang diberikan saat PHK, tapi tetap menambah saldo yang bisa kamu kirim ke kampung.
Contoh: Kamu bekerja 4 tahun dengan gaji pokok Rp 4.000.000 per bulan. UPMK yang berhak kamu dapatkan adalah 4 × (1/12 × Rp 4.000.000) = Rp 1.333.333.
Mitos 2: “PHK otomatis dapat pesangon penuh tanpa potongan.”
Banyak yang mengira bahwa PHK selalu menghasilkan pesangon maksimal. Realitanya, besaran pesangon tergantung pada lama kerja dan komponen upah yang dihitung. Berikut fakta yang sering terlewat:
- Pesangon dihitung berdasarkan 1 bulan upah untuk setiap tahun kerja, dengan pembulatan ke atas.
- Jika masa kerja kurang dari satu tahun, pesangon dihitung secara proporsional (misalnya 8 bulan kerja = 8/12 bulan upah).
- Komponen upah yang masuk meliputi gaji pokok, tunjangan tetap (tunjangan jabatan, transport, dll), dan tunjangan tetap lainnya. Tunjangan tidak tetap (lembur, bonus) tidak dihitung.
Contoh: Seorang perantau bekerja 2,5 tahun dengan gaji pokok Rp 5.000.000 dan tunjangan tetap Rp 1.000.000 tiap bulan. Upah yang dihitung = Rp 6.000.000. Pesangon = 3 × Rp 6.000.000 = Rp 18.000.000 (karena dibulatkan ke atas menjadi 3 tahun).

Cara Hitung Pesangon yang Benar
1. Identifikasi Komponen Upah yang Masuk Perhitungan
Mulailah dengan mencatat semua upah tetap dalam satu bulan. Contoh yang umum:
- Gaji pokok
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan transportasi (jika rutin)
- Tunjangan makan atau keluarga
Gunakan aplikasi Receh untuk mencatat setiap komponen ini sehingga tidak ada yang terlewat.
2. Hitung Masa Kerja dengan Presisi
Masa kerja dihitung dari tanggal masuk sampai tanggal keluar (resign atau PHK). Jika tidak genap tahun, konversi bulan menjadi pecahan tahun (misal 8 bulan = 8/12 = 0,67 tahun).
3. Terapkan Rumus Sesuai Status Keluar
Berikut rumus sederhana yang bisa kamu pakai:
- Resign (≤ 3 tahun): Uang pisah = 1 × upah bulanan.
- Resign (≥ 3 tahun): UPMK = (masa kerja dalam tahun) × (1/12 × upah bulanan).
- PHK: Pesangon = (masa kerja dalam tahun, dibulatkan ke atas) × upah bulanan.
4. Contoh Perhitungan Praktis untuk Perantau
Bayangkan kamu, Rudi, bekerja di Jakarta sebagai admin dengan rincian upah:
- Gaji pokok: Rp 4.500.000
- Tunjangan jabatan: Rp 500.000
- Tunjangan transport: Rp 800.000
Jadi total upah bulanan = Rp 5.800.000.
Kasus A: Resign setelah 2 tahun 9 bulan
- Upah bulanan = Rp 5.800.000
- Masa kerja = 2 + 9/12 = 2,75 tahun (< 3 tahun)
- Hak = uang pisah = 1 × Rp 5.800.000 = Rp 5.800.000
Kasus B: PHK setelah 4 tahun 4 bulan
- Upah bulanan = Rp 5.800.000
- Masa kerja = 4 + 4/12 ≈ 4,33 tahun → dibulatkan ke atas menjadi 5 tahun
- Pesangon = 5 × Rp 5.800.000 = Rp 29.000.000
Dengan mengetahui angka pasti, kamu bisa merencanakan berapa uang yang dapat dikirim ke kampung, atau dialokasikan untuk dana darurat.

Tips Praktis Mengelola Pesangon untuk Perantau
- Catat Semua Penerimaan di Receh. Setiap kali kamu terima pesangon atau uang pisah, masukkan ke dalam kategori “Pendapatan Lain”. Ini membantu kamu melihat total dana yang tersedia.
- Alokasikan Sebagian untuk Dana Darurat di Kampung. Misalnya, 30 % dari pesangon disimpan di rekening tabungan orang tua atau koperasi desa.
- Gunakan Sisa untuk Investasi Ringan. Pilih produk yang likuid seperti reksa dana pasar uang atau deposito berjangka pendek, sehingga bila ada kebutuhan mendadak di kampung, dana bisa dicairkan cepat.
- Hindari Hutang Baru. Jika ada cicilan (motor, HP, atau kartu kredit), selesaikan dulu sebelum mengalokasikan dana pesangon.
- Lakukan Review Bulanan. Setiap akhir bulan, cek kembali saldo di Receh, bandingkan dengan target kiriman ke kampung, dan sesuaikan pengeluaran bila diperlukan.

Kesimpulan
Memahami perbedaan hak pesangon antara resign dan PHK serta cara menghitungnya secara akurat bisa mengubah saldo “tertinggal” menjadi dana yang cukup untuk mendukung keluarga di kampung. Jangan terjebak mitos yang beredar di grup chat—gunakan rumus di atas, catat semua komponen upah, dan manfaatkan aplikasi Receh untuk mengelola setiap rupiah yang kamu terima.
Dengan perencanaan yang tepat, saldo di akhir bulan tidak akan lagi menjadi “cuma Rp 150.000”. Sebaliknya, kamu bisa mengirim uang yang lebih besar, menyiapkan dana darurat, dan tetap tenang meski berada jauh dari rumah.

